Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Judi Online di Kamboja, Polri: Tak Ada Hubungannya dengan Apin BK
Update | 15 Oktober 2022, 11:02 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka kasus judi online berinisial TS, EA, dan IT berhasil dipulangkan oleh tim Mabes Polri dari Kamboja ke Indonesia pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah tiba pukul 08.10 WIB, tiga buronan tersebut langsung dibawa ke Bareksrim Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Namun ia belum menjelaskan ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan Mabes Polri atau Rutan Polda Sumatera Utara.
"Tiga tersangka tersebut atas nama TS, atas nama EA, dan atas nama IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujar Dedi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu.
Baca Juga: Polri: 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tidak Ada Hubungannya dengan Apin BK
Dedi menjelaskan, kronologi penangkapan tiga tersangka itu berawal dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada 12 Agustus 2022 di Jakarta yaitu N, RS, dan MR.
Mereka kemudian memberikan keterangan perihal keterlibatan tersangka lainnya, yaitu TS, EA, dan IT.
"Dari sini, tim penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan 3 orang tersangka baru sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang terdeteksi berada di luar negeri. Dari hasil pemantauan, yang bersangkutan didapati di Kamboja," kata Dedy.
"Penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak. Di Kamboja, terdeteksi tiga tersangka tersebut. Penyidik gabungan berkoordinasi dengan Kamboja National Police, pihak KBRI dan para pihak, ada imigrasi dan lain sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja. Kemudian dilakukan pemeriksaan di KBRI."
Dedi mengatakan peran para tersangka saat ini masih didalami.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV