Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Hukum | 14 Oktober 2022, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba dan terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan tersangka dari kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.
Mukti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.
Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV