> >

8 'Dosa' PSSI Menurut Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. Orang-orang memeriksa kumpulan foto korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), untuk mencari kerabat yang masih menghilang, Minggu (2/10/2022). Berikut dosa-dosa PSSI menurut hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Dicky Bisinglasi/Associated Press)

Selanjutnya, poin keenam dan ketujuh atau poin f dan g, disebutkan, adanya konflik kepentingan di tubuh PSSI. 

Serta, PSSI dinilai abai terhadap faktor kesejahteraan petugas lapangan dalam pertandingan. 

"Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub," bunyi poin f. 

"Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan," bunyi poin g. 

Sedangkan di poin kedelapan atau poin h disebutkan, PSSI tidak melaksanakan tugas pengendalian dan pembinaan. 

"Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia," bunyi poin h.

Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan karena Setelah Ada Gas Air Mata

Tangggung Jawab dan Mundur 

Mahfud MD yang memimpin TGIPF dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan, PSSI secara organisasi harus bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan

"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (14/10), yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia menjelaskan, keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, maka PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi memilukan tersebut.  

"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi," papar Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam ini. 

Adapun dalam laporan hasil investigasi TGIPF yang dirilis Jumat siang, pada Bab V bertajuk Kesimpulan dan Rekomendasi disebutkan, Ketua Umum (Ketum) dan para pengurus PSSI sepatutnya mundur dari jabatan mereka sebagai imbas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 jiwa dan ratusan orang lainnya terluka.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," bunyi laporan TGIPF pada poin 5 Bab V. 

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU