TAMPAK Minta KY Awasi Hakim yang Tangani Perkara Ferdy Sambo: Jangan Sampai Ada Intervensi
Hukum | 14 Oktober 2022, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal secara ketat hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Dengan harapan, hakim yang menyidangkan dapat mengadili secara profesional dan mencerminkan keadilan di masyarakat.
Demikian diungkapkan Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu dalam keterangannya seusai beraudiensi dengan KY terkait persidangan Ferdy Sambo Dkk, Jumat (14/10/2022).
"Kita menyampaikan tujuan kami datang untuk meminta KY melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus pembunuhan Yosua di PN [Jakarta] Selatan," kata Roberth seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Leo Taufik.
"Hakim-hakim yang mengadili harus betul bersikap transparan, terbuka, dan cerminkan keadilan bagi masyarakat."
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Dalam audiensi dengan KY, Roberth menambahkan pihaknya juga meminta Komisi Yudisial mengawasi kemungkinan intervensi terhadap hakim.
Sebab, kata dia, Ferdy Sambo pernah mencoba melakukan intervensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Jangan ada intervensi pihak lain. Baik kekuasaan maupun uang. Kan sebelumnya ada percobaan penyuapan oleh staf Ferdy Sambo kepada LPSK," ujar Roberth.
"Jangan sampai permainan ini jangan sampai terus-menerus. Hakim Agung saja ditangkap. Ini moralitas."
Sebagaimana diberitakan, sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
Kasus bekas jenderal Polri ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran pernah berupaya membuat skenario bohong soal tewasnya Brigadir J.
Akibat dari skenarionya, sejumlah perwira menengah hingga tinggi Polri mendapat sanksi etik berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diungkap LPSK pernah berupaya memberikan amplop berisi uang kepada jajarannya saat mendatangi kantor Kadiv Propam.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV