> >

Hasil TGIPF: Sepatutnya Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 15:54 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) menyebutkan, PSSI harus tanggung jawab atas tragedi ini (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam laporan hasil Tim Gabungan Independen Pencara Fakta (TGIPF) yang dirilis Jumat (14/10/2022) siang, pada bab V poin Kesimpulan dan Rekomendasi  disebutkan, Ketua Umum (Ketum) dan para pengurus PSSI sepatutnya mundur dari jabatan mereka imbas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 jiwa dan ratusan orang lainnya terluka. 

Hal ini sebagai bentuk tindakan moral, meskipun secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. 

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis laporan TGIPF poin 5. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," lanjut poin 5 laporan itu. 

Adapun di poin 6 hasil TGIPF, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis poin 6 hasil TGIPF. 

Sebab, dalam laporan itu, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.

"Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis poin 6. 

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Kanjuruhan Lebih Mengerikan di CCTV darI yang Beredar di Medsos

PSSI harus tanggung jawab penuh

Mahfud MD dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan, PSSI secara organisasi harus tanggung jawab penuh tragedi Kanjuruhan. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU