Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Psikologi Forensik Reza Indragiri soroti pernyataan Febri Diansyah, penasihat hukum Ferdy Sambo yang mengatakan kliennya memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
Menurut Reza, jika memang perintah Ferdy Sambo menghajar yang sifatnya penganiayaan tidak menyebabkan kematian Brigadir J, tentu Bripka Ricky Rizal tidak akan menolak.
Demikian Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).
“Mari kita ingat kembali beberapa kode peristiwa yang terekspos ke publik, pertama bahwa sebelum E (Bharada E) mengambil peran sebagai eksekutor FS dikabarkan terlebih dahulu membujuk RR, sekarang kita bisa bayangkan kalau “hajar” itu sifatnya hanya penganiayaan yang tidak mengakibatkan sampai meninggal dunia, perkiraan saya RR tidak akan menolak tugas itu, kalau tugasnya bukan untuk membunuh,” kata Reza.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang
“Karena kemudian mengelaknya RR dari misi tersebut adalah dengan kalimat yang menurut saya alasannya dramastis, bahwa dia tidak cukup kuat, tidak cukup mental dan seterusnya dan seterusnya, dan saya pikir bukan merupakan pola respons yang alami untuk disampaikan oleh seorang polisi.”
Lebih lanjut, Reza juga mencermati soal keberadaan senjata pada kasus tertembaknya Brigadir J.
“Rasanya ya, ini subyektif, kalau aksi tersebut hanya sebatas menganiaya maka tidak aka nada penggunaan senjata api, tidak ada penyerahan senjata api dari satu pihak ke pihak lain,” ujar Reza.
“Adanya senjata api lebih selaras dengan kata tembak woy tembak daripada senjata api, lalu instruksi adalah hajar, kalau hajar sekali lagi dimaknai sebatas sebagai penganiayaan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV