Respon Komnas HAM, PSSI akan Buat Posko Trauma Healing Korban Tragedi Kanjuruhan
Update | 14 Oktober 2022, 03:05 WIBKeterangan yang diminta Komnas HAM antara lain soal hubungan PSSI dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) serta panitia pelaksana Arema FC. Komnas HAM pula meminta keterangan terkait mekanisme penjadwalan pertandingan, hukuman, dan masalah penembakan gas air mata.
Sonhadji mengatakan, Komnas HAM mendesak PSSI untuk mampu menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penonton setelah Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) tepat seusai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya, menewaskan 132 orang.
Hingga saat ini, Polri sudah menetapkan total 6 tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV