Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat
Hukum | 13 Oktober 2022, 22:31 WIBJika dapat diterima dan masuk akal, dasar dari pelaku melakukan pembunuhan bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa.
"Jadi dibuktikan kebenarannya. Ini pengetahuan umum di Pasal 49 KUHP, demi melindungi kesusilaan, ada unsur pemaaf, dia tidak perlu dipidana," ujar Binsar.
Baca Juga: Jelang Persidangan, Kuasa Hukum Sambo & Putri Klaim Rekonstruksi Magelang Tidak Sesuai Fakta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV