> >

Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA

Hukum | 13 Oktober 2022, 14:25 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, kedua pihak yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Hakim Agung Gazalba Saleh, Sekretaris MA Hasbi Hasan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keduanya akan dimintai keterangan soal apa oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka, di mana enam orang sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Bocoran, Bakal Ada Hakim Lain Jadi Tersangka Korupsi Usai Sudrajat Dimyati: Catat Ya!

Sementara sebagai pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU