> >

Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 17:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan 3 pasal, ia terancam 5 tahun penjara (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo didakwa tiga pasal dalam sidang perdana terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/10/2022).

Adapun dakwaan tersebut antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam hal ini, JPU memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

Baca Juga: Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi

"Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli," kata Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti, dikutip dari Antara.

Tri mengatakan, pakar telematika itu didakwa pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

 

Selain itu, Roy Suryo juga dinilai tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Roy Suryo juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU