> >

Pengamat Hukum: Kita Lihat Hakim Berani Putus Mati, Seumur Hidup atau Penjara di Sidang Ferdy Sambo

Hukum | 11 Oktober 2022, 18:44 WIB
Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan kemungkinan penahanan maupun penangguhan penahanan tersangka di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (30/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai tidak terlalu sulit untuk majelis hakim menangani perkara pembunuhan Brigadri Yosua atau Brigadri J.

Menurut Asep pembunuhan maupun pembunuhan berencana adalah perkara yang biasa dipengang oleh hakim yang bertugas di kota atau di daerah.

"Perkara (pasal) 340 ini tidak asing, tidak susah. Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah saya rasa hakim sudah bisa menangani," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Berkas Sambo Lengkap, Wakil Ketua PN Jaksel Ditunjuk Jadi Ketua Tim Majelis Hukum Perkara Sambo dkk

Asep menilai saat ini yang menjadi perhatian apakah hakim berani memutuskan hukuman mati, seumur hidup atau penjara bagi Ferdy Sambo, yang diketahui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk FS hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya" ujar Asep. 

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa. 

Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (17/10/2022). 

Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Kemudian sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E digelar Selasa (18/10/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU