Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polda Jatim: Masih Diperiksa
Hukum | 11 Oktober 2022, 16:01 WIBJAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC vs Persebaya Surabaya Abdul Haris alias AH dan security officer Suko Sutrisno alias SS, sampai saat ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang menyebutkan, keduanya masih dalam proses penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan tiga tersangka lain dari kepolisian, minta pemeriksaan diundur sementara.
"Dua orang menjalani tahap pemeriksaan. Yaitu ketua panpel Arema inisial AH, datang bersama security officer SS. Sekarang masih tahap pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022) dalam Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa hingga Pintu Tertutup Jadi Poin Penyidik Cecar Tersangka Kanjuruhan
Sementara, ketiga orang tersangka lain dari kepolisian sudah tiba di Mapolda Jatim. Namun, mereka masih belum diperiksa lantaran datang tidak dengan kuasa hukum. Mereka pun meminta untuk diundur waktu pemeriksaaan.
"Tiga orang anggota polisi tersangka tadi sudah datang. Tapi yang bersangkutan minta diundur karena tidak didampingi penasihat hukum. Minta waktu minta pendamping saat pemeriksaan. Selebihnya nanti kalau ada informasi, nanti kita informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Paguyuban Suporter Tak Terima Polisi Sebut Gas Air Mata Bukan Sebab Jatuhnya Korban Kanjuruhan
Ia juga menjelaskan, tersangka Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, dipastikan akan datang besok ke Mapolda Jatim.
"Dirut PT LIB, rencana kita besok di Polda Jatim. Kemungkinan pukul 10.00 WIB," sambungnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV