> >

Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo pada Pekan Depan, Digelar Offline hingga Terbuka untuk Umum

Hukum | 11 Oktober 2022, 13:23 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo saat resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, 10 tersangka lainnya yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga akan mengalami hal serupa.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap 5 Anggota Polisi yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Diketahui, ada dua berkas dakwaan yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Pertama, terkait pembunuhan berencana abeigadir J.

Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dalam persidangan kasus tersebut:

1. Sidang Perdana

Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

 

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.

Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka

2. Dibagi Tiga Majelis

Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.

Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Baca Juga: PN Jaksel Bersiap Sidangkan Ferdy Sambo, Mulai dari Penunjukan Hakim hingga Jadwal Sidang

3. Sidang Digelar Offline

Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut rencananya akn digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.

Namun, 10 tersangka yang akan diadili tidak disidang pada hari yang sama. Empat tersangka kasus pembunuhan berencana bakal di sidang di hari Senin, 17 Oktober 2022.

Satu tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E bakal menjalani sidang sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.

Lalu, seluruh tersangka obstruction of justice akan disidang pada 19 Oktober 2022.

"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya)," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya."

Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

4. Sidang Terbuka untuk Umum

Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.

Hal itu dilakukan karena ruang sidang di PN Jaksel kapasitasnya terbatas. Ruang sidang yang dipakai untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya adalah ruang sidang utama, yakni ruang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

5. Kerahkan 170 Polisi

Polres Jakarta Selatan akan menerjunkan sebanyak 170 personel kepolisian untuk melakukan pengamanan selama persidangan berlangsung.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan jumlah personel yang dikerahkan bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

"Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan (oleh) 170 personel yang diturunkan. Nanti di-backup oleh Polda Metro Jaya," kata Ade di kesempatan yang sama.

Baca Juga: Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

6. Kerahkan 30 Jaksa

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan para JPU yang ditugaskan akan bekerja dengan baik. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan yang ingin mengawasi kinerja jaksa.

"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU