Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo pada Pekan Depan, Digelar Offline hingga Terbuka untuk Umum
Hukum | 11 Oktober 2022, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Selain Ferdy Sambo, 10 tersangka lainnya yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga akan mengalami hal serupa.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap 5 Anggota Polisi yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Diketahui, ada dua berkas dakwaan yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Pertama, terkait pembunuhan berencana abeigadir J.
Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dalam persidangan kasus tersebut:
1. Sidang Perdana
Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.
Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka
2. Dibagi Tiga Majelis
Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.
Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV