Putri Sambo Bebas? Bisa! - CATATAN JURNALIS
Catatan jurnalis | 11 Oktober 2022, 15:00 WIBKOMPASTV - Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022. Setelah pelimpahan berkas perkara hingga tersangka, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka untuk dibacakan di hadapan sidang. Targetnya, surat dakwaan untuk kelima tersangka itu bisa kelar dalam waktu satu pekan setelah pelimpahan.
Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo). Bagaimana kesiapan mereka menghadapi sidang? Jurnalis Kompas TV, Ni Luh Puspa, menemui Sarmauli Simangunsong, pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Ronny Talapessy, pengacara Bharada Eliezer.
Dari keduanya, Ni Luh menggali informasi soal kondisi terakhir klien-klien mereka jelang sidang. Juga, strategi yang mungkin diterapkan untuk menghadapi sidang. Bakal ada “kejutan” yang dikeluarkan para pengacara? Selain itu, Ni Luh juga mewawancarai Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, soal persiapan jaksa menghadapi sidang Sambo. Apakah ada perlakuan khusus? Terakhir, Ni Luh mewawancarai kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, soal prediksi hasil sidang berdasar peran dari masing-masing tersangka.
Saksikan Catatan Jurnalis, Siap-Siap Sidang Sambo, Senin, 10 Oktober 2022 pukul 20.30 WIB di Kompas TV (Anna Ariestania/ Kompas TV).
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV