Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Update | 11 Oktober 2022, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan juga cuti bersama 2023. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut mencapai 24 hari.
Melalui pemantauan secara live streaming di kanal Youtube Kementerian PMK, hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Hasil rakor itu pun dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Adapun, rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri yang hadir adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disiarkan lewat kanal Youtube resmi Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Kebijakan ini Tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun 15 hari libur itu meliputi;
- 1 Januari tahun baru 2023 masehi
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2575 kongsili
- 18 Februari hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
- 22 Maret hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei kenaikan Isa Almasih
- 4 Juni hari raya waisak 2566 sebelum Masehi
- 1 Juni hari lahir Pancasila
- 29 Juni hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 19 Juli tahun baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus hari kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
- 25 Desember hari raya Natal
Sementara untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut;
- 23 Januari untuk berlibur bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 22 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 2 Juni hari raya Waisak
- 26 Desember hari raya Natal
“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi, ada tambahan untuk sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Agama ada tambahan untuk bersama pada hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yaitu 22 Maret. Sehingga tanggal 21 itu hari Nyepi hari raya Nyepi ditambah 22 itu,” kata Muhadjir.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV