> >

Polri Klaim Gas Air Mata Kedaluwarsa Kadar Kimianya Berkurang, TGIPF: Justru Malah Mematikan

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi. Polisi dan tentara berdiri di tengah kabut gas air mata dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Kekacauan dalam pertandingan ini menewaskan 125 orang. (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

Pelanggaran yang dilakukan polisi itu karena telah penggunaan gas air mata yang ternyata masa pakai berlakunya telah habis atau kedaluwarsa.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Peran 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Acuhkan Aturan FIFA-Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Rhenald menjelaskan kepolisian sekarang ini bukanlah military police atau bukan polisi yang berbasis militer. Melainkan, civilian police.

Oleh karena itu, kata Rhenald, penggunaan senjata oleh pihak kepolisian seharusnya tujuannya adalah untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas," ujarnya.

"Namun, yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki."

Rhenald menuturkan, tim pencari fakta sudah curiga adanya gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun penonton sudah dalam kondisi kedaluwarsa.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Tembakan Gas Air Mata Bikin Panik Penonton di Tribun

Kecurigaan itu, kata dia, terlihat dari efek samping yang dialami oleh para korban karena mengalami perubahan pada matanya yang mulai menghitam dan memerah.

Saat ini, Rhenald Kasali menambahkan bahwa pihaknya sudah membawa gas air mata kedaluwarsa itu ke laboratorium untuk diperiksa.

"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam," ucap Rhenald.

"Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal."

Adapun temuan gas air mata kedaluwarsa ini kali pertama diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan informasi yang diperolehnya. Saat ini informasi tersebut sedang didalami.

Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM: Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan karena Suporter Masuk ke Lapangan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU