Sidang Ferdy Sambo 17 Oktober 2022, Keluarga Brigadir J: Pasti Hadir, Apa Pun Risikonya
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 07:23 WIB“Majelis hakim sudah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini sebagai bukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar merespons agar persidangan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujarnya.
Menurut Djumyanto, ada 3 Majelis Hakim yang ditunjuk untuk perkara utama atas nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: PN Jaksel Siapkan 3-4 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Dkk, Kejaksaan Kerahkan hingga 30 Jaksa
“Jadi untuk perkara utamanya FS, RE, RR, KM, PC, sudah ditunjuk majelis hakimnya diketuai langsung oleh Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Wahyu Iman Santoso) dengan anggota Pak Morgan Simanjuntak, anggotanya Pak Alimin Ribut Sujono,” ucap Djumyanto.
Untuk diketahui Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pihak Brigadir J Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Diperkosa: Korban Bisa Saja Laki-laki, Yosua Ganteng
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Selain disangkakan kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga disangkakan kasus perintangan penyidikan. Ia bersama 6 tersangka lainnya dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV