Fakta Polisi Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa ke Aremania di Kanjuruhan, Kedaluwarsa Sejak 2021
Hukum | 11 Oktober 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengakui ada gas air mata yang ditembakkan ke arah suporter Arema saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan sudah dalam kondisi kedaluwarsa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut.
Baca Juga: Kameraman Disebut Sudah Cium Gelagat akan Ada Kericuhan Saat Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
Dedi mengatakan beberapa gas air mata yang digunakan usai laga Arema FC melawan Persebaya Suarabaya itu sudah kedaluwarsa sejak tahun lalu.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2022).
Namun demikian, Dedi menuturkan, gas air mata yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan lebih banyak yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru, ketimbang yang sudah kedaluwarsa.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh personel Brimob di seluruh Indonesia, yakni warna merah, biru dan hijau.
Baca Juga: Peran 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Acuhkan Aturan FIFA-Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Penggunaannya pun, kata Dedi, diatur sesuai eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.
Gas air mata warna hijau yang digunakan pertama berupa smoke (asap), saat ditembakkan terjadi ledakan di udara yang berisi asap putih.
Gas air mata kedua, lanjut dia, yaitu yang berwarna biru. Gas air mata itu biasanya digunakan untuk menghalau massa bersifat sedang.
"Jadi, kalau klaster dalam jumlah kecil digunakan gas air mata tingkat sedang," ujarnya.
Kemudian, gas air mata warna merah biasanya dipakai untuk menghalau massa dalam jumlah besar.
"Jadi, mengutip kata pakar, semua tingkatan ini, CS atau gas air mata dalam tingkat tertinggi pun tidak ada yang mematikan," ujar Dedi.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Tembakan Gas Air Mata Bikin Panik Penonton di Tribun
Mengenai gas air mata yang sudah kedaluwarsa, Dedi menyebutkan bahwa setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan.
Tetapi, kata dia, berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri sehingga bisa mengganggu kesehatan.
Pada gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan. Menurutnya, ketika kedaluwarsa kadar kimianya berkurang sehingga efektivitasnya berkurang ketika ditembakkan.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM: Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan karena Suporter Masuk ke Lapangan
Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan, Dedi menyebut, akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak.
Lalu, saat terjadi ledakan, maka timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup. Kemudian ketika mengenai mata mengakibatkan perih.
"Jadi, kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun," kata Dedi.
Adapun temuan gas air mata kedaluwarsa ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan informasi yang diperolehnya. Saat ini informasi tersebut sedang didalami.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tidak Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan anggotanya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Kapolri, penembakan gas air mata tersebut tujuh di antaranya ditembakkan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Sigit.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV