> >

Hukuman untuk Sambo, Hakim Tinggal Pilih: Mati, Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun

Hukum | 10 Oktober 2022, 09:37 WIB
Pelimpahan Ferdy Sambo dkk kepada jaksa, berlangsung di Gedung Jampidun Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

Di sisi lain, per hari ini atau Senin (10/10), Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan sidang perdana biasanya dihelat tiga hingga tujuh hari, usai berkas diserahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, sidang perdana untuk Sambo kemungkinan berlangsung pertengahan Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang Sidang, Pihak Brigadir J Minta Dakwaan untuk Ferdy Sambo Harus Lebih Tajam dari Pisau

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU