> >

Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

Hukum | 10 Oktober 2022, 07:56 WIB
Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai majelis hakim yang menyidangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak akan menjatuhkan hukuman paling berat yakni pidana mati.

Gayus Lumbuun mengungkapkan alasan majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana mati terhadap tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Baca Juga: Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

Menurutnya, majelis hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal sesuai perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," kata Gayus Lumbuun dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (10/10/2022).

"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya."

Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara yang ada dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri

Juga kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

 

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya," ucap Gayus Lumbuun.

"Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”

Gayus mengemukakan, proses persidangan yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih berada di tingkat paling pertama.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Oleh karena itu, Gayus meuturkan masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU