Besok Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs dari Kejagung ke PN Jaksel, Keluarga Siapkan 11 Saksi
Hukum | 9 Oktober 2022, 12:43 WIB“Kami dari keluarga inti ada sebelas saksi yang akan diperhadapkan di persidangan nanti.”
“Waktu itu jenazah kan pertamanya kan tidak boleh dibuka. Akhirnya kami ada kecurigaan itu, kami buka. Di sanalah nanti kami mau diperhadapkan di pengadlan, apa yang kami lihat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Haruno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengatakan, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo bisa dilaksanakan beriringan karena pihaknya bukan hanya memiliki satu majelis hakim.
“Pelaksanaannya, baik menyangkut dakwaan yang disangkakan Pasal 340 dan pasal penghalangan penyidikan, itu bisa beriringan, karena majelis hakim kita kan bukan hanya satu saja,” jelasnya dikutip dari Indonesia Update, Kompas TV, Sabtu (8/10).
“Nanti bisa dibagi oleh pimpinan, ini majelis ini bisa satu berkas, bisa dua berkas, bisa tiga berkas,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan sidang, Haruno mengatakan, sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca Juga: PN Jaksel Sudah Siapkan Ruang Sidang Sambo, Kemungkinan Sidang Digelar di Pertengahan Oktober
Sebab, pasal yang disangkakan pada para tersangka bukan merupakan pasal tentang keasusilaan.
“Parameter terbuka tertutup, itu tergantung pasalnya. Kalau pasal itu bukan merupakan pasal kesusilaan, itu terbuka untuk umum.”
“Andaikata itu ada unsur kesusilaan, tapi perkara atau pasalnya ituterbuka untuk umu, itu nggak bisa mengelak kalau hal-hal itu harus terbuka,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV