Kejagung Sebut Saksi di Luar BAP Bisa Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo Cs, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Hukum | 7 Oktober 2022, 18:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, saksi di luar berkas acara perkara (BAP) tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkan saat proses persidangan Ferdy Sambo cs nanti.
Menurut penuturannya, menghadirkan saksi 'dadakan' dalam persidangan pidana bisa saja dilakukan jika mengacu pada Pasal 161 KUHAP.
"Jadi masih dimungkinkan saksi di luar berkas perkara hadir di persidangan," kata Ketut dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Meski demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saksi tersebut, diantaranya keterangannya tersebut menguntungkan dari sisi pembuktian kasus.
"Catatannya, misalnya kalau kita melihat ada satu saksi yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan ternyata keterangannya itu cukup bisa membantu kita dalam mengungkap atau memberatkan terdakwa dalam persidangan," ujarnya.
"Begitu juga dari teman-teman penasehat hukum atau tersangka ketika mereka mau menghadirkan saksi yang meringankan itu masih bisa memungkinkan untuk dihadirkan."
Seperti diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo cs ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Menyidangkan Ferdy Sambo Cs atas Kasus Pembunuhan Yosua!
Ketut menuturkan, surat dakwaan tersebut rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan (10/10).
Sehingga, Kejagung memastikan Ferdy Sambo akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan bulan ini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV