Dua Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Resmi Dipecat Tidak Hormat
Hukum | 7 Oktober 2022, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada hari ini, Jumat (7/10/2022).
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikutip dari Antara.
Terkait putusan tersebut, Adam Erwindi menyebut yang bersangkutan mengajukan banding.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat Minta Maaf ke Pangdam Kasuari gara-gara Ulah Anak Buah Jilat Kue Ultah untuk TNI
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menyatakan bahwa kue tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti untuk memproses kedua oknum anggota yang kini telah mendekam di sel Propam Polda Papua Barat.
"Dapat kami pastikan, bahwa kue tersebut tidak diserahkan kepada rekan-rekan di Kodam Kasuari dan sudah diamankan sebagai barang bukti," ucap Kombes Adam Erwindi, Rabu (5/10).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara