Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Jadi Abuse of Power jika Situasi Tak Darurat
Hukum | 6 Oktober 2022, 23:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara terkait penggunaan gas air mata oleh polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menurutnya, penggunaan gas air mata itu dapat menjadi tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jika polisi menembakkannya pada saat situasi tidak darurat.
"Itu akan menjadi abuse of power kalau situasinya memang tidak darurat," kata Mahfud dalam program Rosi, Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).
"Akan dianggap darurat dan tidak abuse of power kalau memang situasinya bisa dijelaskan dari temuan-temuan itu," tegasnya.
Sebab itu, kata dia, hal ini masih didalami Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpinnya, termasuk tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun stadion.
"Itu yang akan kita periksa, kenapa ditembakkan gas air mata ke sana (tribun). Ini sudah pintunya terkunci, masih ditembakin, lagi. Dan menurut saksi mata, penembakan datang ke arah tribun utama. Kita periksa itu nanti semua," tuturnya.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan jika penggunaan gas air mata tersebut dikarenakan adanya situasi darurat.
Pasalnya, meski sejumlah orang menyampaikan penjelasan padanya bahwa para suporter hanya turun untuk memberikan semangat dan motivasi kepada penggawa Arema FC, namun, visual yang didapat tidak memperlihatkan hal itu.
Baca Juga: Jokowi Dikritik karena Tak Singgung Gas Air Mata di Kanjuruhan, Begini Pembelaan Mahfud MD
"Itu (penggunaan gas air mata) bisa abuse of power, kalau menurut beberapa sumber, tapi juga bisa darurat," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV