Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ini akan Permudah Investigasi TGIPF
Hukum | 7 Oktober 2022, 00:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang dan 20 personel Polisi sebagai terduga pelanggaran etik.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan penetapan tersangka dan terduga pelanggar etik ini nantinya akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yangg dilakukan TGIPF yang dibentuk dengan Kepres 19 Tahun 2022," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam pihak yang dijadikan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Keenam orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selain menetapkan enam tersangka, sebanyak 20 personel saat ini menjalani pemeriksan oleh Bid Propam Polda Jatim lantaran diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.
Baca Juga: Dirut PT LIB Turut Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana, dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV