Kapolri soal Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kemungkinan Masih Bisa Bertambah
Peristiwa | 6 Oktober 2022, 21:57 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman keenam tersangkan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB di Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka antara lain adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, AH; Security Officer, SS; Kabagops Polres Malang, WSS; Danksi III Brimob Polda Jatim, H; serta Kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Perintahkan Penembakan Gas Air Mata, 2 Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit menyebut, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa saja bertambah.
"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggaran etik atau pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Kamis (6/10) malam yang dipantau langsung dari Breaking News di Kompas TV.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi tepat seusai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam WIB.
Insiden yang menewaskan ratusan orang ini, diduga disebabkan oleh penembakan gas air mata yang dilakukan aparat keamanan ke arah tribun penonton.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV