> >

Kapolri soal Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 21:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gilang)

MALANG, KOMPAS.TV - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Pengumuman keenam tersangkan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB di Malang, Jawa Timur. 

Keenam tersangka antara lain adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, AH; Security Officer, SS; Kabagops Polres Malang, WSS; Danksi III Brimob Polda Jatim, H; serta Kasat Samapta Polres Malang, BSA. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Perintahkan Penembakan Gas Air Mata, 2 Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit menyebut, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa saja bertambah.

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggaran etik atau pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Kamis (6/10) malam yang dipantau langsung dari Breaking News di Kompas TV.

 

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi tepat seusai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam WIB. 

Insiden yang menewaskan ratusan orang ini, diduga disebabkan oleh penembakan gas air mata yang dilakukan aparat keamanan ke arah tribun penonton. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU