KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe: Dilakukan September Lalu, Bukan karena Saksi Mangkir
Peristiwa | 6 Oktober 2022, 17:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memblokir rekening bank milik istri dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Namun, KPK membantah pemblokiran rekening bank milik istri Lukas Enembe tersebut dilakukan karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.
Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).
“Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua
“Dilakukan September lalu, kami lakukan pemblokiran tersebut bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK.”
Untuk diketahui, KPK telah memanggil istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/10) kemarin.
Namun, kedua orang terdekat Lukas Enember tersebut tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.
Perihal mangkirnya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, KPK mengaku akan segera melayangkan pemanggilan kedua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV