Ferdy Sambo Tegaskan Siap Bertanggung Jawab: Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim
Hukum | 6 Oktober 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menegaskan siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan tersangka pembunuhan berencana itu saat pelimpahan tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri
Ferdy Sambo mengaku pasrah akan nasibnya selanjutnya setelah resmi diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani persidangan kasus pembunhan berencana.
“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Ferdy Sambo di Jakarta pada Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!
Waktu itu, Ferdy Sambo mengeklaim dirinya tengah diliputi rasa kesal dan emosi. Amarahnya memuncak setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Namun demikian, mantan jenderal polisi bintang dua itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa yang dimaksudkannya itu.
Ferdy menambahkan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu didasari karena kecintaannya kepada istrinya, yaitu Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Diserahkan ke Kejaksaan: Dia Sudah Bukan Jenderal Lagi
"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami."
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, menurut Ferdy Sambo, istrinya sama sekali tidak bersalah. Sebab, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa saat Brigadir J dibunuh.
Sebaliknya, Ferdy Sambo menganggap bahwa istrinya telah menjadi korban dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan akan Ditampilkan
Tak lupa, pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat perbuatannya.
Permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada keluarga Brigadir J, khususnya orang tua korban.
“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke kejaksaan. Dengan demikian, Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani persidangan.
Baca Juga: Kapolri Perbolehkan Putri Candrawathi Bertemu Anaknya yang Masih Balita Selama Ditahan
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV