Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Peristiwa | 5 Oktober 2022, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku sudah memiliki sistem yang baik untuk mengamankan para-Jaksa agar tidak mendapat intervensi dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Ferdy Sambo Dkk.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menganggap safe house bagi para-jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Dkk belum diperlukan.
Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum,” tegas Fadil Zumhana.
Dalam keterangannya, Fadil lebih lanjut menegaskan posisi Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara Ferdy Sambo.
Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita
Kejaksaan Agung, kata Fadil, benar-benar menjaga netralitas meskipun Ferdy Sambo merupakan jenderal sekaligus bekas anggota Polri.
“Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” ujar Fadil Zumhama.
“Dan saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya.”
Menurut Fadil, di tengah majunya dunia digital saat ini, tidak ada lagi perkara yang bisa ditutup-tutupi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV