> >

Jokowi Minta Semua Taat Aturan Konstitusi dan UU soal Aswanto Dicopot dari Hakim MK

Peristiwa | 5 Oktober 2022, 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo mengaku telah menggelar pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Tiga Kepala Staf Angkatan (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo berpendapat semua pihak harus taat aturan dalam menyikapi pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baik aturan konstitusi maupun aturan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

Demikian Presiden Jokowi dalam pernyataannya seusai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

“Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” tegas Presiden Jokowi.

“Sudah, pegangannya itu saja.”

Baca Juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Minta Panglima TNI dan Kepala Staf Waspadai

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat disarankan untuk tidak menandatangani keppres perihal pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih mencopot Aswanto dari jabatan hakim MK, Presiden Jokowi justru diminta tidak menindaklanjuti mekanisme yang keliru.

Adalah mantan Ketua Hakim MK Jimly Asshiddiqie yang mengatakan hal tersebut dikutip dari Kompas.id.

Jilmy berasalan, pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi justru melanggar konstitusi dan UU Mahkamah Konstitusi.

“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita

Menurut Jimly, jika pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi dibiarkan, itu artinya akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan di masa depan.

Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan Presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU