> >

Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan akan Ditampilkan

Hukum | 5 Oktober 2022, 10:49 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pelimpahan tahap II terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke kejaksaan.

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga melimpahkan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat

Rencananya, pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pada hari ini, Rabu (5/10/2022) siang nanti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditampilkan ke hadapan publik.

Selain itu, akan ditampilkan pula tersangka Obstruction of Justice seperti Beigjen Hendra Kurniawan dan para tersangka lainnya.

Adapun para tersangka baik kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice itu akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10).

Andi menuturkan , barang bukti yang dilimpahkan tersebut ada banyak. Dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan rincian dari barang bukti yang dilimpahkan itu.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU