> >

Kejagung: Tim JPU Verifikasi 6 Box Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Dkk dari Bareskrim Polri

Peristiwa | 4 Oktober 2022, 18:11 WIB
Kejaksaan Agung mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum telah menggelar pengecekan barang bukti kasus Tersangka Ferdy Sambo Dkk di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka Ferdy Sambo dkk telah menggelar pengecekan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

“Selasa 04 Oktober 2022 sekitar pukul 10:30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Ketut.

Ketut menuturkan pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC yang didakwa primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Kejagung: JPU Belum Perlu Safe House, Kita Biasa Tangani Perkara Besar dengan Ancaman dan Tekanan

Termasuk, pengecekan barang bukti untuk tindak pidana penghalangan penyidikan dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Ketut.

Dalam keterangannya, Ketut menuturkan pengecekan dilakukan lebih awal untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah melakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.

Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU