> >

Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti

Peristiwa | 4 Oktober 2022, 12:55 WIB
Penyerahan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejari Jakarta Selatan. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri lakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.

Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (4/10/2022). “Besok tersangkanya,” kata Agus.

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan

Berdasarkan foto yang diterima KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.

Keempat pistol dan laras tersebut diletakkan di atas satu meja lengkap dengan amunisinya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU