Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Anggotanya
Peristiwa | 3 Oktober 2022, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu 2-3 hari bagi Polri untuk mengumumkan tersangka dan mendisiplinkan pejabat strukturalnya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pemaparan hasil rapat koordinasi (rakor) polhukam, Senin (3/10/2022).
“Saya membacakan keputusan-keputusan rakor polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden yang keputusannya sebagai berikut,” ucap Mahfud.
“Untuk tindak pertama, untuk tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.”
Mahfud menuturkan tindakan penegakan tersebut antara lain dilakukan terhadap pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa penertiban.
Baca Juga: Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar Kewenangan, Berlebihan
“Penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa penertiban,” ujarnya.
“Penetapan tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.”
Hasil rakor, kata Mahfud, juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menindak tegas tentara yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangannya terhadap suporter Arema FC.
“Kemudian kepada Panglima TNI, menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan,” tegas Mahfud.
“Kemudian, pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan tragedi Kanjuruhan tersebut. Nah ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI.”
Kedua, lanjut Mahfud, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap secara jelas tragedi Kanjuruhan.
Mahfud menyampaikan TGIPF untuk tragedi Kanjuruhan akan dipimpinnya dan bekerja dua minggu atau selambatnya satu bulan.
“Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema FC, Mahfud MD Minta Panglima TNI Bertindak
Ketiga, Mahfud menyampaikan, pemerintah akan memberikan santunan kepada korban atau keluarga korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati negara atau pun Presiden Jokowi kepada para korban.
“Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam 1-2 hari ini,” tegas Mahfud.
Keempat, Mahfud menuturkan negara juga akan menanggung biaya rumah sakit untuk korban dalam tragedi Kanjuruhan.
“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan Pemda setempat,” ujar Mahfud.
Kelima, dia meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengundang PSSI, pemilik klub, dan panitia pelaksana daerah, untuk memastikan tegaknya aturan pertandingan.
“Baik yang dibuat oleh FIFA maupun diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” kata Mahfud.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV