Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Penting, Ini Alasan Mantan Kabareskrim Polri
Hukum | 2 Oktober 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan depan, Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini berarti waktu persidangan tinggal selangkah lagi.
Publik banyak mempertanyakan motif pembunuhan Brigadir J bakal terungkap di persidangan atau tidak. Pro dan kontra perihal pengungkapan motif pun bermunculan.
Menurut mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi, motif bisa saja terungkap dalam persidangan. Namun, hal itu tidak begitu penting.
Baca Juga: Nomor Baju Tahanan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi 077 Ferdy Sambo 052
“Seseorang yang didakwa dengan sanksi pidana berat punya kecenderungan membuat motif supaya hukumannya lebih ringan, ini juga yang membuat motif tidak masuk di dalam alat bukti berdasarkan KUHP,” ujar dalam perbincangan di program Kompas Malam, KompasTV, Sabtu (1/10/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ancaman hukuman yang paling berat adalah pelanggaran Pasal 340 KUHP. Ia menilai, orang akan berusaha menghindar dari jeratan pasal ini.
“Pasti berusaha meyakinkan hakim dengan motif,” ucapnya.
Apabila, hakim bisa diyakinkan, maka Pasal 340 KUHP bisa saja tidak dikenakan. Kendati demikian, di dalam berkas perkara terdapat orang-orang yang dimintai keterangan.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Hakim dalam persidangan akan fokus pada keterangan-keterangan itu, hakim juga bisa meminta keterangan saksi tambahan yang memberatkan atau meringankan, jika masih ragu dalam mengambil keputusan,” tutur Ito.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV