> >

Kapolri: Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilakukan Senin atau Rabu Pekan Depan

Peristiwa | 30 September 2022, 15:47 WIB
Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan Tahap II kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan menghalangi penyidikan, pada Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022.

Hal tersebut dilakukan menyusul berkas Ferdy Sambo Cs yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Kasus ini pun diharapkan dapat segera disidangkan.

“Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu,” ucap Kapolri, Jumat (30/9/2022).

Kapolri lebih lanjut menuturkan, untuk mempermudah proses Tahap II ke Kejaksaan Agung, pihaknya juga telah menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan di Rutan Mabes Polri

“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri Jenderal Sigit.

“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”

Menurut Kapolri, keputusan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologi Putri dinyatakan baik dan memungkinkan untuk ditahan.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” ucap Kapolri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU