Asyik, Masa Berlaku Paspor jadi 10 Tahun, Ini Cara Membuat dan Biayanya
Sosial | 30 September 2022, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Artinya, masa berlaku paspor 10 tahun ini mulai berlaku sejak Kamis (29/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman
Adapun mengenai detilnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan akan segera diinformasikan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," ujar Achmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/9).
Dalam Permenkumham tersebut paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Adapun, bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Cara Mengurus Paspor
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, imigrasi.go.id