Kemenkes Sebut Vaksin Meningitis untuk Umrah Tidak Dihapus: Itu Aturan dari Saudi
Agama | 30 September 2022, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan vaksin meningitis tetap menjadi salah satu syarat untuk masuk ke Arab Saudi, baik untuk umrah maupun haji.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima adanya surat terkait dengan penghapusan syarat vaksin meningitis tersebut.
Meskipun begitu, kata Nadia, pihaknya juga menyesuaikan jika nanti ada peraturan baru dari Arab Saudi.
"Kita akan siap menyesuaikan tetapi ini tentunya kita mengacu kepada aturan dari negara Arab Saudi," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Jumat (30/9/2022).
Nadia juga menjelaskan, sampai hari ini, aturan yang ada masih menyebutkan tentang mereka yang hendak ke Arab Saudi wajib sudah divaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
"Sampai saat ini dokumen resmi terkait pelaku perjalanan yang akan masuk ke Saudi Arabia harus sudah divaksin covid dan vaksin Meningitis," ujarnya.
Ketika ditanya, soal penghapusan vaksin meningitis untuk umrah, Nadia menjawab bahwa masih tetap diwajibkan.
"Betul (wajib vaksin meningitis) karena syarat dari Saudi," tuturnya.
KOMPAS.TV juga sudah menghubungi Dirjen Haji dan Umrah Dirjen Hilman Lathief dan disarankan untuk bicara dengan Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nur Arifin. Namun, sampai berita ini diturunkan, Nur Arifin belum menjawab terkait isu bakal dihapuskannya vaksin meningitis untuk umrah.
Baca Juga: Di Tengah Vaksin Meningitis Langka, Menkes Budi Sadikin Pastikan Awal Oktober Ada 250.000
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV