> >

DPR Mendadak Copot Aswanto dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Harus Menolak

Politik | 30 September 2022, 06:24 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritisi keputusan DPR yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan wakil ketua MK lalu mengganti dengan Sekjen MK Guntur Hamzah. 

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak hasil rapat paripurna DPR tersebut. 

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Hingga 70 Tahun Tuai Polemik

“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022). 

Menurut dia, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu melanggar undang-undang karena yang bersangkutan baru memasuki masa purnatugas pada 2029 mendatang. 

”Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tidak punya wewenang memberhentikan. Tidak boleh."

"Yang kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta DPR untuk mengklarifikasi langkah memecat hakim konstitusi dan memilih yang baru tanpa dasar. 

Sebab itu dapat dinilai sebagai langkah untuk merusak MK ditengah kondisi peradilan yang sedang menjadi sorotan. 

“Dunia hukum makin hancur. Kalau hukum tidak berfungsi dengan benar, demokrasi tidak akan jalan, dengan berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU