Ada Perubahan Pasal yang Disangkakan, AHY Ungkap Skenario KPK Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
Politik | 29 September 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan skenario agar bisa menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan awalnya pada 12 Agustus 2022, Lukas yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut AHY unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan adanya kerugian negara.
Baca Juga: AHY Sebut Lukas Enembe Beberapa Kali Kena Stroke sehingga Sulit Jalan dan Bicara
Namun belakangan KPK menetapkan Lukas dengan pasal yang berbeda. Pada 5 September 2022, Lukas disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi.
Penetapan Lukas sebagai tersangka gratifikasi ini juga dilakukan tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.
"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ujar AHY saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh komitmen dan mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: AHY Bongkar Lukas Enembe Pernah Diancam Elemen Negara sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Partai Demokrat juga menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, terhadap Lukas Enembe.
Untuk itu, Partai Demokrat meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam prosesnya.
"Jangan ada politisasi dalam prosesnya, juga mari kita hindari trial by the press," ujar AHY.
Baca Juga: Misteri Tambang Emas Lukas Enembe yang Dibantah Warga Tolikara
Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.
Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua," ujar Roy, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Jawab Perintah Presiden Jokowi Soal Hormati Panggilan KPK
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV