Ferdy Sambo Menyesal dan Akui Perbuatan, Pengamat Hukum: Ini Bukti Ada Tindak Pidana yang Dilakukan
Hukum | 29 September 2022, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang menyesal dan membenarkan sejumlah perbuatan dianggap sebagai salah satu bukti kuat adanya tindak pidana yang dilakukan.
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai jika seorang tersangka menyatakan penyesalan berarti ada sebuah perbuatan yang sudah dilakukan.
Namun pengakuan menyesal tersangka ini harus dibuktikan di persidangan. Jika pengakuan itu malah membuat dirinya berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hal tersebut akan memberatkan hukuman.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Akui Perbuatannya, Selanjutnya Akan Diproses dan Disidang
Sebaliknya pengakuan menyesal dibarengi dengan memberi keterangan yang jelas tanpa mengaburkan fakta sebenarnya, maka pernyataan itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
"Berat ringannya hukuman hakim wajib mempertimbangkan. Tapi kalau menyesal dan berbelit-beli di persidangan, ini jadi hal yang memberatkan. Apalagi jago rekayasa, kalau sekali berbohong akan terus berbohong," ujar Asep di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut Asep menilai salah satu unsur yang akan menjadi pembelaan tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terencana yakni pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Menurutnya apabila dalam berita acara pemeriksaan terdapat keterangan saksi ada unsur pelecehan seksual maka hal ini harus dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Penahanan Putri Candrawathi Istri Sambo: Kita Lihat Ibu Itu akan Ditahan atau Tidak
Namun unsur dugaan pelecehan seksual ini tidak menentukan berat ringannya hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV