Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Hukum | 29 September 2022, 07:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara profesional.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan
Burhanuddin menepis adanya rumor yang menyebut sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak berlaku di Kejaksaan Agung. Bagi jaksa, kata dia, semakin sulit kasus yang ditangani justru akan makin membuat mereka bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif di program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, lanjut Burhanuddin, bagi seorang jaksa bisa membuktikan adanya suatu tindak kejahatan dalam sebuah kasus yang ditanganinya merupakan kepuasan batin tersendiri.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Tolak Rekonstruksi dan Uji Poligraf, Tapi...
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Menurutnya, lamanya proses persidangan kasus Brigadir J tersebut sangat bergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV