> >

Viral Polisi Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Marah Direkam dan Ancam UU ITE

Hukum | 29 September 2022, 01:15 WIB
Tangkapan layar unggahan video TikTok bernarasi oknum polisi menilang sopir travel di pintu keluar tol Sukabumi dan meminta uang Rp600.000. (Sumber: TikTok.com/@hysyhss)

BOGOR, KOMPAS.TV - Sebuah video memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) membentak seorang pria pengendara mobil. Video tersebut pun viral di media sosial TikTok.

Adalah akun TikTok bernama @hysyhss yang mengunggah video tersebut. Dalam video yang diunggah itu, anggota polisi yang membentak pengendara mobil itu tampak duduk di motor.

Baca Juga: Fakta Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok, Melawan saat akan Dibawa ke Polisi

Polisi tersebut memarahi pengendara monil tersebut tepat di pintu keluar Tol Sukabumi atau Bocimi.

"Kamu dari tadi saya diemin, ngelunjak kamu. Mana kunci mobilnya," kata petugas kepolisian tersebut.

"Ini mobil orang," jawab pengendara mobil.

Kemudian, petugas kepolisian tersebut tiba-tiba mengancam seorang wanita dengan mengenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merekam kejadian tersebut di lokasi.

"Enggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti, kamu, ya. Sini handphone-mu," bentak anggota Polantas tersebut sambil mencoba merampas ponsel si perekam.

Baca Juga: Viral! Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pegendara di Sulawesi Selatan

Sementara dari caption video itu, disebutkan bahwa peristiwa cekcok antara polisi dengan pengendara mobil itu terjadi di pintu keluar Tol Sukabumi.

Alasan polisi memberhentikan mobil itu disebut karena dianggap melakukan pelanggaran dan dianggap sebagai travel gelap.

Disebutkan juga bahwa anggota polantas itu sempat meminta uang senilai Rp600.000 dan tidak memberi kesempatan si pengendara untuk membela diri.

"Ini di pintu keluar tol Sukabumi (bocimi) yaaa.. dia menilang dgn alasan bahwa kami membawa muatan penuh diatas mobil & bilang travel ini adalah angkutan gelap. Mungkin jika memang benar pihak kami yg bersalah, boleh ditegur dulu dgn pantas layaknya manusia dgn manusia, di introgasi & dibicarakan dulu BAIK BAIK!! Tapi ini Nggak! Dia ngomongnya nge gass terus, tidak kasih kesempatan untuk kami warga biasa untuk sekedar membela diri, dan dia jg sempat main kaki ke supir. Setelah itu dia pun meminta uang 600k sebagai denda kepada kami dgn para penumpang harus ngasih perorangan 100rb, tp karna kami keberatan, supir pun lalu mencoba kasih 300rb!! Tapi DI TOLAKK !! Selain uang, dia jg meminta kunci mobil, & minta kami semua utk pulang sendiri2 ke tujuan masing2 dgn angkutan umum. & Akhirnya, karna kami tdk mau ambil pusing, pihak kami pun memutuskan untuk memberi UANG 500rb kepada dia & dia pun baru mau menerimanya!! & mempersilahkan kami untuk melanjutkan perjalanan kami. Sebelum pergi juga, Hp saya ini pun sempat mereka geledah, untuk memastikan bahwa video dramatis yg saya ambil ini benar2 sudah saya hapus," demikian tulisan caption pengunggah.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Pengamat Kepolisian: Bisa Jadi Preseden yang Buruk

Menanggapi video viral tersebut, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada Senin (26/9/2022).

Iptu Desi menuturkan bahwa anggota polisi yang terekam dalam video tersebut merupakan anggota Polsek Cijeruk.

Kini, kata Desi, anggota polisi tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Iya, itu anggota Polsek Cijeruk dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dulu di Propos," kata Desi dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jalan Penghubung Banjarmasin dan Batulicin Ambles, Polisi Berjaga di Lokasi

Desi menjelaskan mengenai awal terjadinya persitiwa tersebut. Dari laporan yang diterimanya, ia mengatakan kejadian itu bermula ketika sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.

Namun, kata dia, sopir beserta rombongan di dalam travel itu tidak terima, lalu mengejar anggota polisi tersebut. Padahal, petugas sudah memberikan surat tilang. Diduga, mobil travel itu ilegal.

Kendati begitu, Desi belum bisa menyebut detail pelanggarannya apa saja.

"Lagi dilakukan pemeriksaan dulu ya. Intinya warga itu melanggar ketentuan lalu lintas dan sudah diberikan surat tilang," ujar Desi.

Baca Juga: Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan

"Tapi polisinya dikejar sambil direkam. Sudah dikasih surat tilang juga warna biru," ujarnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU