> >

Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil

Hukum | 28 September 2022, 05:15 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Pengacara Sebut Tito dan Bahlil Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpauw Jadi Wagub Papua

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond.

Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU