Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil
Hukum | 28 September 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara mengenai keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Mu'ti, keputusan Polri tersebut sudah sangat tepat dan adil, sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap disanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Mu'ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Mu'ti menyebut pengakuan Ferdy Sambo terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding tersebut.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat, merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengatakan, ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan
"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV