Komisi Kejaksaan Menilai Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J tidak Perlu Tertutup
Hukum | 27 September 2022, 18:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan kasus pembunuhan terencana serta obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan secara tertutup.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak merujuk pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 340, 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saya kira kan persangkaan pasalnya kan Pasal 34, 338 jo 55 dan 56, dan beberapa kasus obstruction of justice,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (27/9/2022). “Dari pasal yang disangkakan itu, kalau kita telaah, itu tidak menunjukkan perlu persidangan secara tertutup.”
Meski demikian, lanjut Barita, penentuan terbuka atau tertutupnya proses persidangan mutlak wewenang majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tak Kunjung Digelar, Hingga Berkas Sambo Akan P21 dalam Waktu Dekat
“Tapi prinsip peradilan adalah cepat, sederhana, biaya ringan, dan prinsip peradilan itu dibuka untuk umum.”
“Jadi saya kira itu akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tadi,” lanjutnya.
Dalam dialog tersebut, Barita menduga bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengumumkan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan itu, sudah lengkap atau P21.
“Kita perkirakan demikian, tapi tentu resminya itu kewenangan penuntut untuk menyampaikannya."
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, Barista menyebut dirinya melihat dari perkembangan penanganan kasus ini, yakni sudah adanya petunjuk jaksa, serta sudah adanya koordinasi dan konsultasi efektif antara penuntut dan penyidik.
Ia menilai ini adalah tahapan-tahapan akhir untuk penanganan perkara itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV