> >

Syarat Tinggi Badan TNI Dipangkas, Ini Aturan untuk Polisi, Pramugari hingga Pilot Terbaru

Sosial | 27 September 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi. Syarat tinggi badan TNI, Polri, sekolah kedinasan, pramugari dan pilot. (Sumber: Instagram/@sekolah_kedinasan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat tinggi badan untuk calon taruna TNI dipangkas menjadi 160 cm untuk putra dan 155 untuk putri.

Hal itu sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Sebelum direvisi, dalam aturan tersebut tercantum syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 cm dan 157 cm untuk calon taruna putri.

Andika perkasa mengatakan, tujuan mengubah aturan tinggi badan TNI itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Diturunkan Jadi 160 CM

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022) dikutip dari Antara.

Dengan adanya revisi ini, syarat tinggi badan TNI tidak begitu sulit dibanding Polri, Pramugari hingga Pilot.

Syarat Tinggi Badan Polisi, Sekolah Kedinasan hingga Pilot

Melansir laman penerimaanpolri.go.id yang diterbitkan pada Maret 2022, syarat tinggi badan polisi adalah 163 cm untuk pria dan 158 untun wanita.

Adapun pada sekolah kedinasan, beberapa instansi juga mencantumkan syarat tinggi badan.

Salah satunya, Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Imigrasi (Poltekim) berdasarkan pengumuman pendaftaran 2022, syarat tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara, berbagai sumber


TERBARU