BSU 2022 Tahap 3 Rencananya Cair Pekan Depan, Cek Nama Penerima di Kemnaker.go.id
Sosial | 25 September 2022, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
Penyaluran BSU 2022 sudah mencapai tahap 2, kini pemerintah tengah melakukan pemrosesan data untuk pencairan tahap 3.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi pada Jumat (23/9/2022) lalu mengatakan pihaknya tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Praktis! Cara Buka Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri Online, Penerima BSU Tahap 3 Harus Tahu
Rencananya, pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp600.000 akan dilakukan pada minggu depan.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat.
Sembari menunggu pencairan BSU 2022 tahap 3, calon penerima perlu memerhatikan persyaratan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berikut syarat mendapatkan BSU 2022, dikutip dari laman Kemnaker.
Baca Juga: Memenuhi Kriteria Penerima BSU 2022 tapi Bantuan Belum Masuk Rekening? Ini Penyebabnya
Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 3
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker
Bila terdapat pekerja atau buruh yang tak termasuk dalam kriteria di atas, bisa dipastikan BSU tak akan cair ke rekening.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan.co.id