> >

Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

Hukum | 24 September 2022, 13:04 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bicara lagi tentang putri candrawathi disebut kasus pemohon terunik dalam sejarah lembaga (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sebagai pemohon perlindungan atas kasus kekekerasan seksual yang terunik sepanjang sejarah Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Istri Putri Candrawathi sebagai permohonan paling unik sepanjang sejarah LPSK menangani permohonan kasus kekerasan seksual.

 "Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) dilansir kompas.com

Lantas, apa alasannya? 

Edwin menjelaskan, sepanjang LPSK berdiri, menurut dia, belum pernah ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.

Menurut Edwin, hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.

Padahal, menurut Edwin, bukan LPSK yang butuh perlindungan, melainkan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang ia alami dan menyeret mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.

 "Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Miliki Anak Angkat Balita, Kak Seto: Ini Berlaku untuk Semua

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU